Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Rp 7,5 Miliar, 2 Orang Ditahan

Kasus ini mulai mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi dana hibah dari Bantuan Provinsi (Banprov) 2020.

Kedua tersangka merupakan pelaku pemotongan dana hibah ke berbagai yayasan penerima di Kabupaten Tasikmalaya dan pengepul uang tersebut.

Modus para tersangka dengan memotong 50 persen dari tiap pagu anggaran pencairan yang diterima yayasan dan mengaku disetor ke salah satu anggota DPRD Jawa Barat. 

"Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 terhadap 50 badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelas Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, di kantornya Jumat (23/12/2022).

Ramadiyagus menambahkan, kedua tersangka itu berinisial HI dan RN dan terbukti melakukan pemotongan dana hibah tersebut.

RN sebagai eksekutor ke tiap lembaga dan yayasan untuk memotong lalu menyerahkan uang itu kepada HI.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kedua tersangka itu diketahui jumlah kerugian negara mencapai Rp 7,536 miliar.

"Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebanyak tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, meminta bantuan hukum ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU).

Ketujuh lembaga pendidikan itu merasa menjadi korban korupsi bansos provinsi tahun anggaran 2020 yang baru saja cair.

“Sesuai laporan mereka, ada dugaan para pemilik yayasan mendapat potongan 50 persen dari jumlah pagu pencairan dan bansos yang diterima. Bansos berasal dari anggaran bantuan provinsi tahun 2020 yang baru saja cair awal tahun ini," kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).


Asep menambahkan, dugaan korupsi dana bansos sesuai informasi dari para penerima sekaligus para pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.

Tiap lembaga pendidikan itu masing-masing menerima bansos antara Rp 300 sampai Rp 400 juta saat pencairan.

Mereka kemudian meminta jatah 50 persen atau Rp 150 sampai Rp 200 juta.

Bahkan, mereka meminta jatah tambahan ke tiap lembaga penerima bantuan sebesar Rp 5 juta.

Mereka beralasan uang tersebut untuk penggantian biaya transportasi.

"Para pemotong dana bansos ini awalnya menawarkan diri secara langsung ke lembaga-lembaga untuk memfasilitasi mendapatkan bansos dari Pemkab Tasikmalaya yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov)," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/23/112812478/diduga-korupsi-dana-hibah-tasikmalaya-rp-75-miliar-2-orang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke