Salin Artikel

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023). 

JPU yang diketuai Fajar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 junto UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pencucian Uang.

"Untuk itu JPU menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya saat membacakan tuntutan.

Hal memberatkan lainnya, sambung dia, terdakwa kerap menyebarkan berita bohong selama 2013-2019 kepada saksi SG.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dengan secara konsisten tanpa rasa menyesal dengan menyebarkan berita-berita bohong selama kurang lebih 2013 sampai 2019 kepada saksi Stelly. Sehingga membuat Stelly mengalami kerugian Rp 58 miliar," beber dia.

Dalam tuntutannya, Fajar menilai terdakwa tidak mengakui kesalahan yang diperbuatnya, bahkan memberikan kesaksian yang berbelit-belit di persidangan.

Selain itu, dalam persidangan terdakwa kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal itu, terbukti saat terdakwa dimintai keterangan soal kerja sama investasi.

"Awalnya tidak mengakui adanya kerja sama investasi, namun ketika ditanya oleh majelis hakim terdakwa mengakui adanya bisnis. Kemudian dalam keterangan terdakwa berubah menjadi meminjam dana talangan dan menganggap uang yang diberikan korban adalah hak keuntungan milik terdakwa," ungkapnya.

Tak hanya itu, Fajar mengatakan, status terdakwa sebagai pejabat negara menjadi sorotan publik.

Namun, terdakwa sama sekali tidak memperlihatkan sebuah perbuatan yang layak disebut sebagai wakil rakyat.

"Terdakwa selaku pejabat negara seharusnya memberikan contoh teladan yang baik. Bukannya melakukan perbuatan yang membuat jera dan dilarang oleh undang-undang," tutur dia.

Istri Dituntut Hukuman yang Sama

Selain itu, JPU menjatuhkan tuntutan yang sama kepada istri terdakwa Irfan Suryanagara.

Endang Kusumawaty, dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU, lantaran terlibat langsung dengan kasus yang menjerat sang suami.

Fajar mengatakan, terdakwa Endah Kusumawaty, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata dia.

Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim agar bisa mengabulkan pengembalian kerugian terhadap saksi SG.

"Menyatakan barang bukti nomer 1 sampai 110 dikembalikan kepada korban SG. Barang bukti nomer 111 sampai 146 tetap terlampir terhadap berkas perkara," jelas dia.

Tanggapan Penasehat Hukum

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Raditya mengungkapkan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (30/1/2023).

Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya sangat mengada-ngada. Ia mengatakan, apa yang menjadi bahan tuntutan JPU terlalu imajinatif.

"Banyak keterangan saksi yang di persidangan tidak menerangkan hal demikian malah dimasukan kedalam surat tuntutan sehingga sedikit banyak JPU hanya meng-copy paste dari BAP," kata Raditya.

Padahal, keterangan saksi sebagai alat bukti telah telah diatur Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

"Bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hal ini berarti bahwa hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya," imbuhnya.

Kendati begitu, ia meyakini apa yang sudah disampaikan saksi sudah dicatat Panitera untuk nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh Majelis Hakim saat mengambil vonis.

Pantauan Kompas.com, agenda pembacaan terdakwa Irfan Suryanagara dam Endang Kusumawaty sempat tertunda 7 jam.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/25/193657178/mantan-ketua-dprd-jabar-irfan-suryanagara-dan-istri-dituntut-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke