Salin Artikel

Pembunuh Perempuan di Arjasari Kabupaten Bandung Ditangkap, Sempat Perkosa Korban

K sudah tidak bernyawa dan dalam keadaan tanpa busana saat ditemukan saudara kandungnya pada Senin (6/3/2023).

Belakangan polisi menyebut perempuan itu tewas dibunuh karena ditemukan tanda bekas kekerasan di tubuhnya.

Polisi kemudian menangkap Eko Rudianto (30) yang diduga telah membunuh K.

"Setelah sejumlah penyelidikan dilakukan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Bandung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo di kantornya, Kamis (9/3/2023).

Saat diperiksa, Eko mengaku sempat memperkosa korbannya sebelum dibunuh.

"Tersangka awalnya ingin melakukan pencurian di rumah korban. Jumat sore tersangka datang dan berusaha mencuri barang-barang milik korban. Namun, korban yang saat itu baru selesai mandi dan hanya berbalut anduk, memergoki tersangka," jelas Kusworo.

Setelah membekap dan memperkosa korban, Eko disebut langsung pergi.

Dia mengaku saat ditingkalkan korban masih bernapas tapi sudah dalam keadaan lemas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 KUHP tentang melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/10/065258578/pembunuh-perempuan-di-arjasari-kabupaten-bandung-ditangkap-sempat-perkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke