Salin Artikel

Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap AP (40) seorang begal yang kepergok sedang beraksi. Komplotannya justru kabur.

Saat beraksi AP bersama rekannya, DD (38). Mereka membuntuti calon korbannya yang masih berusia 16 tahun, RZ yang hendak mengerjakan tugas di warnet di Kecamatan Klari, Kamis (16/3/2023).

Setelah RZ memarkirkan kendaraan di parkiran warnet, kedua tersangka beraksi. AP berupaya membobol kunci stang kendaraan, sedang DD menunggu di motor.

Setelah hendak kabur, keduanya kepergok warga. Warga pun segera melapor ke polisi. DD berhasil kabur sedang AP tertangkap setelah polisi menembak kakinya.

"Pelaku ini saat hendak ditangkap melawan secara beringas sehingga anggota terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Selain membekuk AP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit sepeda motor matic, satu lembar STNK sepeda motor T, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T, dan anak kunci.

"AP kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Wirdhanto.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/21/113224178/ditinggal-komplotan-begal-di-karawang-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke