Salin Artikel

Yayasan Panti Asuhan yang 2 Pengasuhnya Terlibat Pemerkosaan Ternyata Tidak Terdaftar

KUNINGAN, KOMPAS.com – Tim Kementerian Sosial mendalami Yayasan Panti Asuhan yang dua pengasuhnya terlibat pemerkosaan anak asuh hingga hamil.

Korban yang masih di bawah umur ini juga mengalami disabilitas intelektual ringan. Kementerian dan Dinas Sosial akan terus melakukan penanganan hingga tuntas.

Wildan Humaedi, Pekerja Sosial bagian Pusdiklat Bangprof Kementerian Sosial RI menyampaikan, pasca kasus ini mencuat, kementerian sosial menerjunkan tiga tim untuk melakukan respons cepat.

Salah satu yang dilakukan tim yakni memeriksa dokumentasi pendaftaran dan legalitas formal yayasan. Wildan menegaskan, hasil penelusuran, yayasan panti asuhan ini belum terdaftar di database Kementerian Sosial.

“Secara kelembagaan, yayasan ini belum terdata secara resmi di Kementerian Sosial, karena kita sudah punya database tentang LKSA. Yayasan ini juga belum terakreditasi di Kementerian Sosial,” kata Wildan di tengah gelar perkasa Mapolres Kuningan, Senin (5/6/2023) petang.

Atas dasar itu, berdasarkan perintah dari pimpinan, Wildan akan merekomendasikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kuningan untuk mencabut izin tanda daftar yang dibuat di tingkat daerah.

Wildan menjelaskan, sesuai dengan nomenklatur, yayasan ini disebut sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Namun setelah kasus ini mencuat, dan tim investigasi melakukan uji petik di lapangan, aktivitas yayasan ini jauh dari konsep LKSA.

Yayasan ini, sambung Wildan, berdasarkan data internal mereka, sudah didirikan sejak tahun 2005. Wildan belum dapat merinci secara detil arsip dokumentasi serta berapa total anak yang sudah masuk yayasan ini, kerena tidak terdaftar secara resmi di kementerian sosial. Namun, berdasarkan jumlah, hanya beberapa anak saja.

“Karena secara kelembagaan LKSA ini belum masuk database di kementerian sosial, kami hanya dapat informasi dari sekitar, ada beberapa anak sekitar 20, pelayanan pun di luar panti. Kesemuanya, anak yatim piatu dan dhuafa,” tambah Wildan.

Cep Yoga Firmansyah, Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, yang melakukan asesmen dan menangani korban menyampaikan, proses penanganan sudah dilakukan sejak kasus mencuat pada beberapa hari lalu. Yoga dan tim berfokus pada kondisi pemulihan korban yang masih berusia 15 tahun.

Dirinya juga, sudah melakukan penanganan dengan membawa korban ke dokter psikiater untuk memastikan kondisi psikis korban. Salah satu yang diketahui dalam pemeriksaan tersebut, disimpulkan, bahwa korban merupakan anak disabilitas intelektual ringan.

“Perlu diketahui, disinyalir, bahwa hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami apa yang disebut disabilitas intelektual ringan. Perkembangan kognitifnya terganggu,” ungkap Yoga.

Yoga menerangkan, tak hanya medis, dokter juga memeriksa dugaan kehamilan korban yang diperkosa oleh pelaku. Hasilnya, korban positif lima bulan kandungan jalan. Kondisi fisik korban dan kandungannya dalam keadaan baik.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, terkait pendampingan korban sampai anak korban lahir, dan melakukan asesmen lanjutan,” tambah Yoga.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, tega memperkosa anak asuhannya sendiri yang masih di bawah umur, hingga hamil. Keduanya bahkan tega mencekoki korban dengan obat penenang sebelum melakukan tindakan keji nya.

Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/06/125426478/yayasan-panti-asuhan-yang-2-pengasuhnya-terlibat-pemerkosaan-ternyata-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke