Salin Artikel

Pelempar Batu Kereta Api di Cikampek Ditangkap, Pelakunya Siswa SMP

KARAWANG, KOMPAS.com - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek pada Selasa (13/6/2023) telah ditangkap.

Aksi vandalisme pelemparan batu oleh remaja terhadap KA Argo Cheribon di lintas Km 82+700, tepatnya berada antara Stasiun Dawuan dan Cikampek itu beredar di media sosial.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan itu ke Polsek Cikampek.

Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek kemudian menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP, anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan pendampingan orangtuanya.

"KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Feni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab mengatakan, setelah beredar video pelemparan batu kereta api, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

Setelah melakukan penelusuran, didapati identitas seorang pemuda yang mirip seperti dalam video, yakni MP.

Polisi juga mendapati akun facebook yang terdapat foto mirip MP. Juga foto di dekat sebuah mobil yang berlokasi di Plered, Purwakarta. Setelah diselediki, benar MP mempunyai saudara di Plered, namun ia tidak ada di lokasi.

"Kami kemudian melakukan pengejaran ke daerah Kotabaru," ujarnya dihubungi melalui telepon.

Lantaran MP masih pelajar kelas 3 SMP, ia dikembalikan kepada orangtua.

MP juga diminta membuat surat pernyataan dan membuat video permohonan maaf dengan pendampingan orang tua.

Aksi berbahaya

Feni mengatakan, aksi pelemparan batu itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Juga penumpang dan petugas.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, ujar Feni, Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi ke warga secara berkala. Sepanjang 2023, sosialisasi digelar sebanyak 30 kali.

Feni menyebut Daop 1 Jakarta juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan menggandeng komunitas pencinta Railfans. Tujuannya untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA.

"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli, menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata Feni.

KAI Daop 1 Jakarta, kata Feni, juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/19/152400178/pelempar-batu-kereta-api-di-cikampek-ditangkap-pelakunya-siswa-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke