Salin Artikel

Siswi SMK di Ciamis Ditikam Saat Berangkat Sekolah, Diduga karena Masalah Asmara

"Motifnya asmara, cinta segitiga," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/6/2023).

Dia menjelaskan, penganiayaan berat ini terjadi pada Senin (19/6/2023) pagi pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat ke sekolah.

Di perjalanan ke sekolah, korban dibuntuti oleh pelaku yang berinisial NKD (19). Korban dan pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor.

"Sesampainya di TKP, korban dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak bicara," jelas Tony.

Saat korban dan pelaku bertemu, sempat ada saksi yang melintas. Bahkan saksi tersebut mengajak korban untuk pergi sekolah.

"Namun korban mempersilakan saksi berangkat duluan," kata Tony.

Saat korban dan pelaku berduaan di TKP, terjadilah penganiayaan. Saat itu, pelaku menaiki jok belakang motor korban.

"Menurut keterangan pelaku, dia berdalih dan menyampaikan ada ulat. Sambil menyingkap kerudung korban, lalu menggorok (leher) sebanyak tiga kali," jelasnya.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku kabur dari lokasi kejadian. "Atas upaya penyelidikan dan pengejaran, kemarin jam 16.00 WIB pelaku berhasil ditangkap," kata Tony.


Cinta segitiga

Terkait motif, pelaku merasa cemburu karena korban ada hubungan asmara dengan seseorang.

Seseorang tersebut, kata Tony, masih didalami.

Tony menduga ada hubungan asmara antara korban, pelaku dan seorang laki-laki. Seseorang tersebut merupakan teman dekat korban dan juga pelaku.

"Pelaku tahu korban ada hubungan, timbulah cemburu," katanya.

Selain itu, pada Jumat (18/6/2023), pelaku memasang profil foto laki-laki tersebut di media sosialnya.

Karena korban merasa dekat dengan laki-laki itu, ia mengirim pesan kepada pelaku.

"Kirim DM kalau pelaku dan saksi (laki-laki) ada hubungan maka korban mengalah. Dijawab oleh pelaku bahwa akan diselesaikan," jelas Tony.

Keesokan harinya, terjadilah kejadian penganiayaan berat tersebut. Korban digorok oleh pelaku.

Sementara itu, pelaku diduga sudah merencanakan aksinya. Dugaan ini karena pelaku sudah membawa pisau dapur dari rumah sebelum bertemu korban.

"Pada hari kejadian sudah mempersiapkan pisau," terang Tony.

Pelaku dipersangkakan Pasal 76c Jo 80 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/20/124026578/siswi-smk-di-ciamis-ditikam-saat-berangkat-sekolah-diduga-karena-masalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke