Salin Artikel

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Ditangkap, Korban Tewas Diracun

Hendri ditangkap di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pembunuhan itu bermula saat Hendri mem-booking jasa Egi untuk diantarkan dari Karanganyar menuju Semarang, selama tiga hari dua malam dengan biaya Rp 850.000.

Diketahui bahwa korban mengantarkan pelaku yang juga merupakan warga Karangamyar tanpa melalui aplikasi (offline).

"Jadi si pelaku ini, mencari jasa transportasi offline di Facebook akhirnya bertemulah dengan si korban," ujar dia ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (18/7/2023).

Setelah disepakati tujuan dan harga, keduanya langsung berangkat.

Namun di perjalanan, pelaku minta korban untuk berputar-putar sebentar. Hal itu dilakukannya guna menemukan cara untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi berputar-putar itu untuk mencari ide menghabisi nyawa korban. Nah, tercetus lah ide untuk meracuni korbannya," ujar dia.

Setibanya di daerah Waleri, Kendal, Jawa Tengah, pelaku minta berhenti dengan alasan mau membeli teko listrik.

Padahal, sebenarnya saat itu pelaku hendak membeli racun ikan. Setelah berhasil mendapatkan racun itu, pelaku kembali ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan.

Pelaku kemudian minta berhenti di sebuah minimarket untuk membeli makanan ringan dan kopi cepat saji yang nantinya akan diberikan kepada korban.

"Terus kopi itu langsung diminum sama korban, tapi di situ belum dicampuri racun oleh pelaku," beber dia.

Pelaku mencampurkan racun ikan ke kopi milik korban saat korban meminta izin untuk pergi ke kamar mandi.

"Itu masih di minimarket, korban izin ke kamar mandi. Nah, baru racun itu dimasukkan oleh pelaku ke minuman korban," terangnya.

Saat melanjutkan perjalanan, korban meminum kembali kopi tersebut.

Selang 10 menit kemudian, korban kejang-kejang dan langsung tidak sadarkan diri.

"Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan tubuh korban di pindahkan ke jok Ttngah," ujar dia.

Usai korban tak sadarkan diri, pelaku langsung membawa kendaraan milik korban ke Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Korban yang sudah tewas kemudian dibuang ke Jalan Raya Pacet, Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Sementara, mobil milik korban ditawarkan ke tersangka Budi Utomo (24) yang dikenalnya melalui Facebook.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara Budi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di Kampung Joglo, Desa Resmi Tinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Polisi menduga laki-laki itu merupakan korban pembunuhan.

Saat jenazah korban ditemukan, kendaraan dan ponsel korban tidak ada di lokasi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/18/151057578/pembunuh-sopir-taksi-online-di-bandung-ditangkap-korban-tewas-diracun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke