Salin Artikel

Jambret di Ciamis Sasar Anak-anak, Modusnya Pura-pura Kenal Orangtua Korban

Pelaku menjambret perhiasan dan telepon selular milik korban yang masih berusia 15 tahun.

"Modusnya pura-pura kenal," jelas Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo dalam konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).

Saat kejadian, korban sedang berada di pinggir jalan. Korban kemudian dihampiri pelaku IP.

Pelaku pura-pura kenal baik dengan orangtua korban. Dengan dalih itu, IP kemudian meminjam telepon selular korban untuk menelepon orangtuanya.

Saat korban lengah, pelaku merampas perhiasan di leher korban dan mengambil telepon selular milik korban.

Penyidik segera meminta keterangan korban dan memeriksa saksi di lokasi kejadian. Hasil penyidikan, terduga pelaku penjambretan mengarah kepada IP.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, di Cipedes, Kota Tasik," jelas Tony.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati ponsel milik korban. Sedangkan perhiasan kalung sudah dijual.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, dia baru kali pertama melakukan penjambretan. Pelaku juga bukan merupakan seorang residivis.

"Anak-anak jadi target (penjambretan)," kata Tony.

Tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/16/133101178/jambret-di-ciamis-sasar-anak-anak-modusnya-pura-pura-kenal-orangtua-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke