Salin Artikel

Sosok Dukun Palsu di Karawang, Ayah Jalankan Ritual, Anak Cari Korban

KOMPAS.com - Sosok dukun palsu berada di balik kasus kematian pria berinisial FAH (41), pegawai honorer sebuah rumah sakit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ayah dan anak, Eno alias Abah alias S dan Asep alias K, terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, S menjalankan aksinya sebagai dukun sejak setahun terakhir.

Keduanya saling berbagi tugas. Sang ayah, S, berperan menjadi dukun yang menjalankan ritual penggandaan uang. Sedangkan, K bertugas mencari korban.

K sudah membawa empat orang kepada S. Salah satunya adalah FAH. Korban bertemu dengan K sekitar bulan Oktober 2023.

Dari empat orang yang dibawa K, hanya FAH yang menyerahkan uang untuk digandakan.

"Dia dijanjikan akan menggandakan uang Rp 5 juta jadi Rp 1 miliar," ujarnya di Markas Polres Karawang, Jumat (10/11/2023).

Untuk menggandakan uang, S mengajak korban menjalani ritual. Sebelum ritual, korban terlebih dulu diberi minuman khusus.

Perkataan FAH membuat S sakit hati, kesal, dan takut. Ia kemudian, membunuh korban.

"Korban mati lemas diakibatkan trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan," ucap Prasetyo.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi yang mulai memprihatinkan di kebun pisang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, pada Selasa (7/11/2023) siang.

Titik penemuan mayat ini tak jauh dari tempat yang diyakini sebagai lokasi ritual penggandaan uang. Pasalnya, di sana, polisi menemukan sejumlah alat ritual.

Kasus tewasnya FAH akhirnya terbongkar setelah polisi menemukan sepeda motor korban di rumah S. Rumah S juga berada di Kutamekar. Polisi kemudian menangkap S.

Sedangkan, K diringkus polisi ketika tengah tertidur di rumah kerabatnya.

"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," ungkap Prasetyo.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, dan serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala.

Polisi menjerat S dan K dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti, Glori K. Wadrianto)

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/11/135626678/sosok-dukun-palsu-di-karawang-ayah-jalankan-ritual-anak-cari-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke