Salin Artikel

Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Cucu Sutara menilai, besaran kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sebesar 4 persen cukup adil.

"Saya kira cukup adil melihat kondisi ekonomi saat ini. Karena memang ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja," kata Cucu dalam acara Rapimprov Kadin Jabar di Kota Bandung, Jumat (1/12/2023).

Cucu mengungkapkan, ekonomi saat ini menyebabkan kondisi usaha di Jabar menjadi sejumlah kendala bagi para pengusaha. Pengusaha harus berpikir bagaimana agar bisnis tetap bisa berjalan dan bisa menggaji karyawan.

“Nanti kalau ekonomi sudah membaik, produktivitas juga sudah naik, upah secara otomatis akan ikut naik. Jadi mari kita sama sama menciptakan iklim usaha yang damai dan kondusif,” kata Cucu.

Meski begitu, Cucu pun tidak mempermasalahkan para buruh melakukan aksi demontrasi. Namun, dia meminta tidak mengganggu produktivitas kerja, dan tetap menjaga Jabar tetap kondusif.

"Bagi saya tidak masalah UMK naik tapi produktivitas mohon ditingkatkan. Buruh sejahtera, pengusaha juga harus maju, lalu pengusaha tidak maju yang ada kebangkrutan dan PHK terjadi," ungkap dia.

Dalam rilisnya, Cucu mengatakan, saat ini yang terus dilakukan adalah menarik investasi ke Jabar. Pihaknya mendorong investasi yang masuk berupa padat karya, sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Namun itu artinya, SDM di Indonesia khususnya Jabar harus terus ditingkatkan.

Plh Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menuturkan, produktivitas para pekerja akan berpengaruh terhadap pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang saat ini masih di kisaran 4.200 dollar AS per tahun.

"Saat ini produktivitas pekerja kita masih rendah. Kalau dibandingkan dengan Malaysia, produktivitas dua jam di Indonesia, di Malaysia sudah satu jam," ungkap dia.

Yukki optimistis melalui kolaborasi dengan banyak pihak, ekonomi akan berkembang. Apalagi Jabar penopang ekonomi Indonesia dengan jumlah industri dan penduduk yang sangat besar.

Berita sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah menetapkan UMK 27 kota dan kabupaten di Jabar menggunakan PP 51 Tahun 2023. Besaran tersebut diprotes buruh. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada buruh.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/01/231145878/soal-umk-jabar-2024-kadin-cukup-adil

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com