Salin Artikel

Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, Briptu AH salah seorang anggota Polresta Bandung yang disersi atau bolos selama 7 tahun sudah dipecat sejak Januari 2016.

Hanya saja, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru dilaksanakan Senin (4/12/2023). 

Kusworo menjelaskan, sejak dipecat Januari 2016 silam, status dari Briptu AH sudah bukan lagi anggota kepolisian. 

"Sejak awal dilaporkan disersi yang bersangkutan itu sudah bukan anggota polisi statusnya, karena sudah dipecat," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (6/12/2023).

Pun dengan persoalan gaji, Kusworo mengatakan, Briptu AH sudah tidak menerima gaji sejak dipecat. 

"Sejak Januari 2016 diberhentikan, maka saat itu juga gajinya sudah tidak diberikan," kata Kusworo. 

Alasan upacara PTDH Briptu AH, sambung dia, dilakukan agar menjadi pelajaran kepada anggota Polresta Bandung yang lain. Bahwa bertindak buruk memiliki konsekuensi. 

"Putusan itu sudah lama cuma kita upacarakan karena itu belum di upacarakan supaya yang lain tahu," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan, upacara semacam itu merupakan edukasi bagi 1.700 anggota Polresta Bandung. 

Dalam upacara yang dilaksanakan Senin kemarin, dirinya tak hanya memberhentikan tiga anggotanya. Namun juga memberikan penghargaan kepada 18 anggota yang berprestasi. 

"Mengapa upacaranya disatukan, agar anggota saya belajar, mereka mau memilih di posisi yang mana, berada di posisi yang di PTDH atau di posisi yang diberi penghargaan," tuturnya. 

"Tujuannya bahwa organisasi ini melihat kerjanya anggota Polresta Bandung kalau dia baik akan diganjar penghargaan, kalau dia buruk akan diberi sanksi bahkan sampai dipecat sekalipun," tambahnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/06/140535678/kapolresta-bandung-sebut-polisi-yang-bolos-7-tahun-sudah-dipecat-sejak-2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke