Salin Artikel

Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan materi perkara dua belah pihak.

Kuasa hukum tiga tersangka dan penyidik Polda Jabar hadir pada sidang ini.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, sidang praperadilan semestinya dilangsungkan pada pekan lalu.

Namun karena pihak Polda Jabar tak hadir, baru dilangsungkan hari ini, Senin (11/12/2023).

"Mereka (Polda Jabar) punya hak untuk menunda sampai dipanggil ulang dan hari ini hadir," kata Rohman usai sidang.

Dia mengungkapkan, sidang hari ini hanya menyampaikan materi perkara dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB beragendakan mendengarkan jawaban dari Polda Jabar.

Lebih lanjut, pihaknya menunggu jawaban dari penyidik Polda Jabar perihal alasan ketiga kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

"Harusnya besok jawaban dari jawaban biasanya ada replik dari kita, kalau terhadap replik ini tidak puas, nanti ada duplik, dari situ kamis jumat seterusnya pembuktian dua hari, harusnya kita siap dengan kesimpulan, dan mudah-mudahan senin selasa sudah ada putusan," ucap Rohman.

Rohman hingga sekarang yakin bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak yang terjadi 18 Agustus 2021.

Keyakinannya tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya berkas perkara yang diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.

"Ini peluang, ada kesempatan kami menguji apa dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa dasarnya mereka," ucap Rohman.

Rohman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli menghadapi sidang praperadilan selanjutnya. Namun dia belum bisa menyebutkan rincian saksi ahli yang akan didatangkan.

"Ada beberapa nanti saksi ahli yang saya hadirkan. Tunggu saja nanti siapa siapanya saya akan hadirkan di persidangan," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/11/153702178/sidang-praperadilan-pembunuhan-subang-alasan-penetapan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke