Salin Artikel

Soal Upah Pekerja di Atas 1 Tahun, Apindo Jabar: Kewenangan Perusahaan, Bukan Pemda

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengomentari tuntutan upah pekerja di atas 1 tahun yang disampaikan serikat pekerja.

Ning mengingatkan, aturan terkait struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun merupakan kewenangan perusahaan. Pihaknya mengingatkan agar aturan tersebut tidak diatur pemerintah daerah.

Beberapa waktu lalu, sambung Nung, keluar SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah. Hal tersebut menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan, Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

Serta menyalahi Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

“Sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut,” kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/3/2024).

Saat itu, Apindo Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK yang dikeluarkannya. Apindo Jabar pun memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.

Ning mengapresiasi sikap Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

Ia berharap, sikap Bey didukung para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Jabar.

Ning mengajak para stakeholder bersama-sama mempelajari aturan, sehingga dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.

Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah.

Terkait pendapat yang menyatakan nilai upah tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, dia mengajak semua pihak mendorong pemerintah menyelesaikan stabilitas harga. Namun bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

“Kami Apindo Jawa Barat menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan,” katanya.

Jumlah penganguran

Menurut dia, saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan. Jumlah pengangguran Jabar di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 2 juta orang atau 25 persen dari jumlah pengangguran nasional.

Kemudian ditambah dengan jumlah lulusan SMA/SMK di Jabar pada 2023 sebanyak 604.882 siswa, di mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45 persen dari jumlah lulusan. Artinya terdapat kisaran 55 persen lulusan yang mencari pekerjaan.

Dari segi investasi, secara nasional Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama 6 tahun berturut-turut. Pada tahun 2023, realisasi investasi Jawa Barat sebesar 210,6 triliun atau menyumbang 14,84 persen dari total nasional.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/15/205020178/soal-upah-pekerja-di-atas-1-tahun-apindo-jabar-kewenangan-perusahaan-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke