Salin Artikel

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Apa Sanksinya?

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi mengatakan larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” kata Gery di Kantor BKSDM Karawang, Kamis (4/4/2024).

Berdasar ketentuan yang berlaku, kata Gery, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.

Sanksi

“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” ujar Gery.

Dalam SOP tercantum ada tiga jenis sanksi, yakni hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sanksi ringan hanya berupa teguran seperti teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang bentuknya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan.

Ada pun sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Gery menyebut imbauan tersebut berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.

Selain itu, bentuk imbauannya masih sama dengan tahun sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/04/110146278/asn-mudik-pakai-mobil-dinas-apa-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke