Salin Artikel

Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus "Vina Cirebon" karena Dinilai Mengada-ada

Keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Renanda Bagus, salah satu jaksa, mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang diajukan pihak pemohon tidak termasuk novum atau bukti baru.

Keterangan saksi yang dimaksud dalam memori PK adalah Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar.

"Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena keterangan itu telah disampaikan saksi dalam persidangan (2017) di bawah sumpah dan dinyatakan dalam keadaan bebas,” ungkapnya.

JPU juga menolak keterangan Dede Riswanto yang dijadikan salah satu novum tim kuasa hukum para terpidana.

Dalam memori PK pemohon, Dede menyatakan mencabut kesaksiannya saat diperiksa oleh penyidik pada 2016. Dede mengaku telah berbohong karena merasa ditekan.

Namun, menurut Renanda, pencabutan keterangan itu tidak termasuk novum.

Sebab, Dede telah menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah meski tidak hadir langsung di pengadilan pada 2016.

”Dalam surat pernyataan, tidak ada tekanan atau intimidasi (pada Dede),” ungkapnya.

Renanda menambahkan, alasan pemohon mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim juga tidak bisa diterima.

Menurut dia, putusan hakim telah berdasarkan asas hukum dan fakta persidangan. Pandangan pemohon bahwa terjadi peradilan sesat pun dianggap mengada-ada.

Dalam memori PK pemohon, beberapa alasan kekhilafan hakim adalah adanya dua laporan berbeda terkait penetapan tersangka.

Sementara, jaksa lainnya, Solihin, mengatakan, hal itu masuk dalam ruang lingkup praperadilan, bukan dalam PK.

Solihin juga membantah alasan pemohon bahwa hakim telah mengesampingkan informasi tidak adanya pendampingan hukum tersangka setelah ditangkap.

Menurut dia, sesuai fakta persidangan, para tersangka memutuskan tidak menggunakan haknya mendapat pengacara saat itu.

Begitu pula dengan pendapat tim kuasa hukum PK bahwa kliennya mendapat penyiksaan saat penyidikan.

”Pernyataan tersebut tidak berdasarkan hukum. Semestinya para terpidana dapat membuktikan kekerasan fisik tersebut dalam bentuk visum,” ungkap Solihin.

Sementara, Jutek Bongso, kuasa hukum para pemohon, keberatan dengan tanggapan termohon.

”Novum yang kami ajukan ini belum pernah dihadirkan di persidangan (sebelumnya). Keterangan Dede, misalnya, belum pernah ada. Kesaksiannya hanya dibacakan,” kata Jutek Bongso, tim kuasa hukum pemohon.

Begitu pula dengan saksi-saksi yang mengungkap bahwa Vina dan Rizky diduga mengalami kecelakaan.

Sejumlah saksi itu, katanya, belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya. ”Kami ingin buktikan bahwa itu bukan pembunuhan, tapi diduga kecelakaan,” ungkap Jutek.

Pihaknya pun menduga majelis hakim khilaf saat memutus kasus ini karena minim metode pembuktian ilmiah.

Rekaman pemantau atau CCTV di tempat kejadian perkara, misalnya, tidak pernah dibuka. Begitu pun dengan pengambilan tes DNA (asam deoksiribonukleat) korban.

Jutek meminta jaksa juga fokus terhadap pokok materiil dalam sidang PK kasus Vina ini.

”Kalau jaksa berpendapat lain dan menghadirkan (hal-hal) formil, sah-sah saja. Itu haknya jaksa. Tapi, kami sudah jelas dalam menguraikan peristiwa yang sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul:Jaksa Tolak Dalil PK Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terpidana Keberatan

https://bandung.kompas.com/read/2024/09/10/081639478/jaksa-tolak-novum-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-karena-dinilai-mengada-ada

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com