SUMEDANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Embung Sindang Sari di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Kabupaten Sumedang.
Ketiga tersangka, yakni AIP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor, dan D yang berperan sebagai broker.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, embung tersebut dibangun pada 2023 untuk mengairi saluran irigasi serta sebagai penahan banjir. Namun, proyek ini terbengkalai dan menyebabkan kerugian negara.
"Dari total anggaran pembangunan Rp 5,3 miliar itu, kami temukan adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Bahkan, embung tersebut sekarang terbengkalai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Adi kepada wartawan di kantor Kejari Sumedang, Rabu (19/2/2025).
Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Adi menjelaskan, anggaran pembangunan Embung Sindang Sari berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Dalam penyelidikan, tim Kejari Sumedang telah menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum serta kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
"Dari tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan dan kami titipkan di Lapas Sumedang. Sementara tersangka D, yang berperan sebagai broker, sudah lebih dulu ditahan di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi lainnya," ujar Adi.
Kejari Sumedang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan total kerugian negara dan kemungkinan adanya tersangka lain.
"Untuk kerugian negara dan tersangka masih bisa bertambah, kami fokus menyelesaikan kasus ini karena kerugiannya cukup besar. Uang negara Rp 5,3 miliar kalau digunakan untuk kepentingan pendidikan misalnya akan lebih bermanfaat," kata Adi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/19/181329478/embung-terbengkalai-di-kiarapayung-ternyata-dikorupsi-3-tersangka-ditahan