Diketahui, aksi oknum polisi tersebut direkam salah seorang warga hingga viral di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, saat ini oknum tersebut tengah menjalani proses hukum dan etik.
Awang menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam Polres Sumedang, oknum tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.
"Sesuai pasal itu, yang bersangkutan mendapat sanksi etik tegas karena tindakannya itu merupakan perbuatan tercela," ujar Awang kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (24/4/2025).
Awang menuturkan, atas perbuatannya, Aipda MD wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain itu, ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh," tutur Awang.
Awang mengatakan, selain sanksi etik, Aipda MD juga mendapatkan sanksi administratif berat, yaitu dimutasi dengan sifat demosi.
Artinya, dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Kemudian, penundaan kenaikan pangkat, dengan durasi paling singkat 1 tahun hingga maksimal 3 tahun.
Lalu, penundaan kesempatan mengikuti pendidikan, dengan jangka waktu yang sama.
"Aipda MD juga disanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama maksimal 30 hari," ujar Awang.
Selain itu, Aipda MD juga bisa mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi terberat apabila terbukti bersalah secara menyeluruh.
"Saat ini, Aipda MD sudah mulai menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi," tutur Awang.
Awang menyebutkan, Polres Sumedang berkomitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi Polri.
"Sanksi itu, kami harapkan dapat menimbulkan efek jera tidak hanya bagi yang bersangkutan tapi bagi seluruh personel di Polres Sumedang. Karena, setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," sebut Awang.
Awang menambahkan, ke depan akan meningkatkan pembinaan anggota melalui kegiatan-kegiatan rohani dan pembinaan lainnya bagi seluruh anggota Polres Sumedang.
"Untuk pembinaan, kita sudah rutin melakukan pembinaan, kami juga rutin melakukan pembinaan rohani dan ke depan itu akan ditingkatkan," kata Awang.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, video polisi diduga menerima uang dari pengendara sepeda motor saat razia di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, viral di TikTok.
Video tersebut viral di sejumlah akun TikTok dengan masing-masing penonton mencapai jutaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Awang Munggardijaya membenarkan kejadian tersebut.
Awang mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat Polres Sumedang melakukan razia rutin di kawasan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/4/2025).
"Benar itu kejadiannya di Cadas Pangeran, pada Minggu, 20 April 2025. Seperti terlihat dalam video, oknum anggota itu menerima uang sejumlah Rp 100.000 dari pengendara sepeda motor," ujar Awang kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Rabu (23/2025).
Awang menuturkan, oknum anggota tersebut merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang berpangkat Aipda inisial MD.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam, untuk ancaman sanksinya ada beberapa tahap. Mulai dari teguran tertulis, demosi, dan sanksi lainnya," tutur Awang.
Awang memastikan, razia yang dilaksanakan di kawasan Cadas Pangeran tersebut merupakan operasi rutin. "Betul, itu resmi ya, razia rutin, surat perintahnya ada," sebut Awang.
Awang menyebutkan, atas viralnya video tersebut, Polres Sumedang meminta maaf kepada seluruh masyarakat. "Atas viralnya video tersebut kami memohon maaf, terutama kepada pengendara yang diminta uangnya oleh oknum anggota kami," kata Awang.
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/24/165342978/sanksi-berat-bagi-polisi-terima-uang-saat-razia-di-cadas-pangeran-sumedang