Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat Irfan Nugraha menjelaskan, para pelaku diketahui memalsukan dokumen berupa KTP secara manual, termasuk mengubah foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna jasa.
"KTP yang dikirim pemohon dia rubah masuk ke data lalu dia pakaikan data si joki kemudian di-print. Jadi secara manual saja," kata Irfan di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, perubahan dilakukan pada dua elemen utama identitas. "Yang dirubah dua, NIK dan foto. Jadi NIK-nya sudah berubah," ujarnya.
Tiga joki yang ditangkap masing-masing berinisial AS dari Riau, MTS dari Medan, dan FRB dari Jakarta Pusat. Ketiganya diketahui berdomisili di Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut ketiganya merupakan bagian dari satu komplotan.
"Yang satu berperan memalsukan dokumen administrasi untuk mengikuti tes. Kedua, memalsukan identitas, dan yang satunya lagi adalah sebagai joki itu sendiri," kata Hendra.
Menurut polisi, ketiganya adalah alumni dari perguruan tinggi di Indonesia. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, printer, dan KTP palsu.
Sebelumnya, pihak kampus UPI telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kepala Humas UPI, Suhendra, mengonfirmasi bahwa dua pelaku ditangkap saat pelaksanaan UTBK SNBT di Kampus Cibiru.
"Kami telah melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian. Kedua pelaku dari pihak luar dan kami tidak mengenalnya,” ujar Suhendra.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/09/185550878/joki-utbk-di-upi-cibiru-palsukan-foto-dan-nik-3-alumni-kampus-ditangkap