Seorang pria diduga menembakkan airsoft gun yang menyebabkan tiga orang pelajar mengalami luka.
Polisi turun tangan dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis (5/12/2025).
Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi saat ketiga pelajar yang berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor melewati Jalan Logam tersebut.
"Dari CCTV yang kejadiannya jam 18.30 WIB, mereka (korban) rencana hendak pulang ke rumahnya, semotor bertiga lewat Jalan Logam. Karena bonceng tiga, dikira mau nyerang sama ini (terduga pelaku) orang," kata Rezky saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Melihat hal itu, terduga pelaku mengeluarkan airsoft gun dan menembakkannya ke arah para pelajar tersebut.
"Ditembakanlah airsoft gun itu, karena takut ketiga korban ini kemudian kabur," kata Rezky.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan.
Rezky menyebut, korban memang tak melaporkannya, tetapi pihak kepolisian melakukan penanganan terhadap aksi meresahkan tersebut.
"Kita cek ke lokasi, dan dapat di jalan situ. Kita cari sesuai dengan ciri-ciri, dibantu RT/RW dan linmas, akhirnya dapat diamankan," kata Rezky.
Seorang terduga pelaku dan temannya diamankan. "Terduga pelakunya memang satu orang yang menembakkan, tapi kami amankan dengan temannya (saksi)," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku menembakkan airsoft gun tersebut lantaran kesalahpahaman.
Ia menduga bahwa korban adalah kelompok bermotor yang hendak melakukan penyerangan.
"Motifnya disangkanya (korban) salah satu klub motor yang ribut masalah, dikira itu geng motor, padahal korban tak tahu apa-apa. Terduga pelaku ini paranoid," ujarnya.
Menurut Kapolsek, atas peristiwa itu, korban mengalami luka ringan.
Dari peristiwa ini, petugas menyita senjata tajam dan airsoft gun.
Saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pendalaman. "Baru pemeriksaan, baru kami tangkap. Diperiksa siapa yang memiliki sajam dan airsoftgun itu, dapat dari mana dan lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal Undang-Undang Darurat, Pasal 351, dan perbuatan tidak menyenangkan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/12/05/191723478/pelajar-ditembak-saat-bonceng-tiga-di-bandung-polisi-tangkap-pelaku