Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 31/05/2021, 14:45 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung telah resmi memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial di Alun-alun Kota Bandung sebagai salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Ini Alasan 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Salah Satunya Ketakutan

"Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini dilakukan karena menjelang hari tanpa tembakau sedunia," kata Oded, Senin.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan

Beberapa lokasi yang diatur dalam KTR di antaranya fasilitas kesehatan, perkantoran, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, transportasi umum, ruang publik, dan tempat bermain anak.

Oded mengatakan, warga yang kedapatan merokok sembarangan di lokasi yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung akan langsung dikenakan denda di tempat.

"Dendanya Rp 500.000," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih bersifat sosialisasi.

 

"Bertahap, tidak langsung denda, tapi ada sanksi sosial. Satu tahun akan diberlakukan (sosialisasi). Arahnya untuk kesehatan semua," jelas Ahyani.

Selama sosialisasi, Pemerintah Kota Bandung akan membuat roadmap sebelum berlaku penindakan perda.

"Roadmap-nya satu edukasi dulu, melindungi dirinya dan orang lain. Kedua, strateginya bisa membentuk satgas KTR, nanti di tempat umum Satpol yang turun. Lalu, masyarakat juga diberikan ruang melaporkan, jadi semua bisa mengawasi," ucapnya.

Selain pengawasan, Pemkot Bandung juga akan menyiapkan fasilitas untuk para perokok, yakni dengan menyediakan smoking room di tempat umum yang masuk KTR.

"Kriteria tempat merokok harus langsung ke udara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com