BANDUNG, KOMPAS.com - Tak hanya Bahar bin Smith yang dijadikan tersangka. Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong, sebagai tersangka.
"Penyidik telah meningkatkan status hukum Saudara BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman TR dan mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni ponsel, laptop, akun kanal YouTube atas nama TR, dan e-mail.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022).
Setelah berjam-jam dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara, TR pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang. Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 barang yang menjadi barang bukti.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada Saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.
Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Mapolda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.
Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Diperiksa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.