Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok karena Dikira Geng Motor

Kompas.com - 12/01/2022, 11:41 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas akibat dikeroyok 2 pemuda berinisial IR dan JZ di pinggir Jalan Raya Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (5/1/2022).

Korban dikeroyok karena dikira anggota geng motor.

Saat melintas di lokasi, korban dilempari batu oleh kedua pelaku sampai akhirnya terjatuh.

Korban lalu dihantam pakai balok bambu sampai akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi 2 Remaja Dikeroyok Geng Motor hingga Tak Sadarkan Diri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya langsung menangkap kedua pelaku yang berasal dari Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

"Kami telah mengungkap kasus kekerasan di jalan raya kepada seorang pelajar sampai tewas oleh kedua pelaku," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Aszhari mengatakan, kedua pelaku selama ini sering mengintip aksi geng motor yang selalu meresahkan warga setiap malam hari.

Meski demikian, aksi main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, apalagi sampai merenggut nyawa seseorang.

"Meskipun ke siapapun, aksi main hakim sendiri oleh seseorang pastinya akan berujung terjerat oleh aturan hukum yang berlaku. Apalagi dalam kasus ini sampai menyebabkan korban meninggal dunia," kata Aszhari.

Baca juga: Korban Penipuan Buka Rekening Baru Dipakai Judi Online di Tasikmalaya Capai 48 Orang

Dalam kasus ini, menurut Aszhari, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti berupa batu dan beberapa balok bambu yang dipakai oleh kedua pelaku tersebut.

Kepolisian juga telah meminta keterangan 20 orang lebih.

"Jenazah korban sudah diotopsi dan didapatkan bukti-bukti adanya kekerasan," kata dia.

Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Keduanya dijerat Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana.

"Kedua pelaku diancam penjara masing-masing 15 tahun penjara. Korban masih berusia di bawah umur," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com