Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek 80 Tahun Terancam Diusir, Tanda Tangannya Dipalsukan Cucu Tiri dan Rumahnya Dijual

Kompas.com, 14 Januari 2022, 05:30 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), warga Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, saat ini tengah mempertahankan satu-satunya harta peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Tinggal menunggu waktu, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan melakukan eksekusi pengosongan rumah Ellen.

Alasannya, rumah tersebut telah dinyatakan oleh pengadilan dijual oleh cucu tirinya berinisial IW.

Baca juga: Potong Uang Bantuan, Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari Kantor Hukum Willard Malau & Partners menjelaskan bagaimana kronologi sampai rumah nenek Ellen harus dikosongkan oleh PN Bale Bandung.

Sebelum meninggal, almarhum Peter S Danoewinata membuat surat wasiat kepada nenek Ellen dan memberikan rumah kepadanya dan juga cucu tirinya, IW.

"Pada sekitar tahun 2013, sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW dimana IW ternyata memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Rumah tersebut pun terjual dengan nilai Rp 2 miliar. Sementara uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.1,8 miliar.

Padahal, menurut Bobby, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Ellen mencapai Rp 3 miliar.

Kemudian pada tahun 2015, lanjut Bobby, Ellen melaporkan IW ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan  yang akhirnya membuktikan IW terbukti bersalah.

IW telah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun yang dimulai pada tahun 2017.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," tuturnya.

Diusir dan kalah 3 kali

Namun pada tahun yang sama (2015), para pembeli yang membeli rumah Nenek Ellen dari IW, menggugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

"Tragisnya, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan Pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Alasan hakim adalah pembeli beritikad baik harus dilindungi," ungkapnya.

Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya pada Desember 2020, namun eksekusi ditangguhkan lantaran pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.

"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta Jual beli yang cacat hukum tersebut," ujarnya.

Baca juga: Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah di Jalan dan Tak Mengembalikannya, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena dinyatakan Tidak Dapat diterima dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.

"Alasan Majelis Hakim dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama, maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ungkapnya.

Bobby mengatakan perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.

Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau