Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP3AKB Kota Serang: Setelah Menikah, Gadis Keterbelakangan Mental Korban Pemerkosaan Tak Bisa Ditemui

Kompas.com, 20 Januari 2022, 14:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang telah melakukan pendampingan terhadap gadis keterbelakangan mental atau difabel mental (21), korban pemerkosaan yang dilakukan dua orang hingga hamil.

Diketahui pelaku adalah EJ (39) yang merupakan paman korban dan S (46), tetangga korban.

"Selama kasus ini muncul, kita sudah 10 kali bertemu untuk melakukan pendampingan bersama tim ahli, psikolog juga," ujar Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan saat dikonfirmasi Kompas.com. Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Namun Anton berkata, setelah korban dinikahkan dengan salah seorang pelaku (S), timnya sulit bertemu korban untuk memberikan pendampingan dan hak-hak korban.

"Tim ke rumah pelaku (yang juga) ke rumah korban, tapi tidak ditemukan orang. Rumah pelaku digembok, di rumah tidak ada korban. Tapi, (kami) akan tetap berupaya berikan pendampingan," ungkap Anton.

Tak hanya pendampingan, Anton juga ingin memberikan tes DNA untuk anak yang dilahirkan korban, jika hal itu diperlukan. Hal ini dilakukan untuk membantu memberikan kepastian siapa ayah bayi korban.

Anton mengatakan, saat ini usia kandungan korban sudah enam bulan.

"Karena yang bersangkutan juga sedang hamil. Apakah nanti diperlukan tes DNA atas kehamilannya, akan kami lakukan jika harus melalui itu," ujar Anton.

Dikatakan Anton, pihaknya juga sudah pernah membujuk keluarga agar korban ditempatkan dirumah aman. Namun, pihak keluarga menolaknya.

Antin menambahkan, kondisi kesehatan korban saat terakhir bertemu dengan tim pendamping kondisinya kesehatannya dan kndungannya baik.

"Kalau korban ini bisa diajak ngobrol, dari sisi kesehatan, sehat. Kita harapkan sehat karena dalam kondisi hamil juga, semoga tidak berdampak kepada kehamilannya," kata Anton.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari korban dan anaknya jika sudah lahir, akan diupayakan dibantu oleh Pemkot Serang.

"Kami akan berkordinasi apa perlu dengan dinsos penanganan setelah melahirkan, terkait pemenuhan ekonominya," tandas Anton.

Baca juga: Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Diketahui, korban pemerkosaan saat ini sudah dinikahkan oleh salah satu pelaku (S) pada Senin (17/1/2022) malam secara agama.

Pernikahan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dan terlapor saat musyawarah kedua belah pihak sebelum pencabutan laporan polisi.

Kasus pemerkosaan terungkap pada November 2021. Polisi sempat melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan dikenakan Pasal 286 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau