GARUT, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, yang sempat menjadi buron selama setahun.
Tersangka yang merupakan suami korban akhirnya berhasil ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku, yaitu suaminya sendiri YAK (41), pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Dua Anak Meninggal Setelah Divaksin, Bupati Garut Yakinkan Vaksinasi Sangat Aman
Wirdhanto menuturkan, korban bernama Deti ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada 2 Desember 2020.
Korban ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka bekas cekikan.
Kemudian barang berharga korban termasuk sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," kata dia.
Baca juga: Seorang Siswa SD di Garut Diduga Meninggal Dunia Usai Divaksin
Kemudian, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta.
Selama pelarian, tersangka bekerja sebagai anak buah kapal.
Setiap melakukan kegiatan melaut, pelaku menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan.
"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut. Kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," kata Wirdhanto.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Duren Sawit: Korban Datang dari Kendal, Izin Nikah Lagi lalu Dibekap
Kepada polisi, tersangka mengatakan bahwa sempat terjadi keributan karena korban meminta cerai.
Namun tersangka menolak cerai, hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.