Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Karawang Selatan Tagih Janji Bupati soal Penutupan Tambang

Kompas.com - 31/01/2022, 20:03 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).

Mereka menagih janji Bupati Karawang cellica Nurrachadiana soal penutupan tambang di wilayah Karawang selatan.

"Saya masyarakat Karawang Selatan, saya minta sebagai warga terdampak di Desa Cintawargi, agar PT AU ditutup. Kami merasakan ledakan bom, rumah kami retak-retak dan ayam kami tidak mau menetaskan telur," kata warga bernama Ading Mulyadin (45).

Baca juga: Kisah Perintis Hutan Kertas di Karawang, Harus Jual Mobil agar Bisa Jalankan Usaha

Koordinator aksi unjuk rasa Solihin Fu'adi menyebutkan, pertambangan PT AU berdampak pada ekologis hingga sosial masyarakat sekitar.

"Bagaimana wilayah tersebut merupakan salah satu ekosistem elang jawa, namun karena pertambangan, elang jawa tak pernah muncul di wilayah tersebut," kata Solihin.

Baca juga: Ketua GMBI Karawang Enggan Komentari Demo Ricuh di Mapolda Jabar

Solihin mengatakan, pertambangan juga tidak memberikan manfaat ekonomi untuk warga, tetapi hanya menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut dia, yang untung hanya perusahaan, sementara warga merugi.

"Lalu Bupati juga menjanjikan akan menghentikan kegiatan di wilayah Karawang selatan, tetapi sangat lucu ketika Pemkab melalui DLH justru mencabut izin pembekuan pada 23 Desember lalu," kata dia.

Baca juga: Temuan Kasus Omicron dari Transmisi Lokal di Karawang, Sekda: Jangan Panik

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, sebelumnya memang ada empat kesalahan yang dilakukan PT AU.

Pertama, metode penambangan per blok tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Lalu, ada wilayah jalan yang tidak termasuk dalam dokumen izin lingkungan.

Kemudian, izin hanya dikeluarkan untuk penambangan, bukan untuk produksi.

Kemudian, ada area yang tidak masuk dalam dokumen perizinan seluas 12 hektar, termasuk jalan dan lahan kantor.

Namun, pada akhirnya sanksi terhadap perusahaan itu dicabut.

Alasannya, karena perusahaan sudah memperbaiki kesalahan.

"Pencabutan sanksi dilakukan setelah verifikasi faktual di akhir November 2021, empat kesalahan itu sudah diperbaiki. Jadi kewenangan pencabutan sanksi ada di kami. Karena dulu yang memberikan sanksi pembekuan juga kami," kata Wawan.

Hanya saja, menurut Wawan, soal pengurusan izin langsung diurus di Kementerian.

Namun, Kementerian tetap berkoordinasi dengan Pemkab Karawang, karena pembekuan izin terjadi sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Wawan menyebutkan, seiring berjalannya waktu, ada empat kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditarik menjadi wewenang Kementerian.

Salah satunya izin pertambangan.

"Di akhir tahun 2018, 2019, hingga pertengahan 2020 itu menjadi kewenangan Provinsi. Setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang menjadi kewenangan Kementerian," kata Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com