KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi memeriksa dua saksi atau santri dari pihak Bahar bin Smith terkait penyidikan kasus teror pelemparan kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mendampingi dua santri tersebut saat diperiksa di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (7/2/2022).
"Iya itu terkait teror di ponpes, jadi saksi yang kita hadirkan hari ini 2 orang santri dari ponpes," kata Ichwan usai pemeriksaan, Senin.
Baca juga: Ponpes Bahar bin Smith di Bogor Dilempari 3 Potongan Kepala Anjing, Pengacara Minta Diusut Tuntas
Ichwan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pelemparan kepala anjing dan balok di pesantren Bahar tersebut.
Ia menyebut, polisi mencecar sebanyak 20 pertanyaan kepada dua saksi atau santri yang melihat kasus teror kepala anjing tersebut.
Kedua saksi atau santri ini diperiksa selama beberapa jam.
Ichwan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya tidak membawa barang bukti atau kepala anjing.
Ichwan menjelaskan bahwa saat kejadian itu saksi hanya melihat tiga orang tak dikenal menggunakan dua sepeda motor lalu melempar kepala anjing dan balok kayu.
"Enggak, hanya keterangan saksi saja. Semua sudah di Polres karena mereka sudah olah TKP," ujar Ichwan.
"(Hasil pemeriksaan) belum bisa menyimpulkan karena mereka masih dalam pengumpulan bukti-buktinya juga," tambah dia.
Baca juga: Dalang Teror Kepala Anjing Ternyata Pecatan Polisi, Pernah Terlibat Kasus Bom Molotov di Pekanbaru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.