Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun, Buruh FSP TSK SPSI Ancam Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Serentak

Kompas.com - 13/02/2022, 13:00 WIB
Reni Susanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Pihaknya mengancam, buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI akan mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlaku pada 2 Mei 2022.

"Kebijakan tersebut sangat, sangat merugikan kaum buruh," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56

Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut, pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, apapun alasannya.

Apakah itu karena terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pencairan tetap harus menunggu usia 56 tahun.

Roy menegaskan, JHT merupakan hak buruh. Uang tersebut merupakan tabungan hari tua yang dibayar dari potongan upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

"Aturan sebelumnya, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun," ucap dia.

Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan.

Hanya untuk mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun. Padahal buruh sangat membutuhkan dana saat ia terkena PHK dan mengundurkan diri untuk melanjutkan kehidupannya.

"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT," kata Roy.

Apalagi dalam kondisi pandemi, PHK masih cukup tinggi. Ditambah tidak semua PHK mendapatkan pesangon. Bagi buruh aturan ini menjadi pukulan bertubi-tubi setelah upah buruh tidak naik.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh. Kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh, semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," beber dia.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Jika Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Tidak Dicabut

Untuk itu, FSP TSK SPSI menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Pihaknya akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan, kantor Menteri Ketanagakerjaan.

Buruh pun tidak menutup kemungkinan secara bersama-sama mengambil uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022.

"Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Berawal dari Notifikasi 'Sayang', Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Berawal dari Notifikasi "Sayang", Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

Bandung
Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Bandung
Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com