BANDUNG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihaknya mengancam, buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI akan mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlaku pada 2 Mei 2022.
"Kebijakan tersebut sangat, sangat merugikan kaum buruh," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56
Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut, pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, apapun alasannya.
Apakah itu karena terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pencairan tetap harus menunggu usia 56 tahun.
Roy menegaskan, JHT merupakan hak buruh. Uang tersebut merupakan tabungan hari tua yang dibayar dari potongan upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.
"Aturan sebelumnya, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun," ucap dia.
Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan.
Hanya untuk mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun. Padahal buruh sangat membutuhkan dana saat ia terkena PHK dan mengundurkan diri untuk melanjutkan kehidupannya.
"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT," kata Roy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.