"Seharusnya kalau ada yang kecelakaan kerja seperti saya, itu tidak diputus kontraknya, justru jadi karyawan tetap. Itu kan ada ketentuannya dalam UU Ketenagakerjaan," ucap Giri.
Selama ia menganggur, Giri mengaku sudah dua kali datang kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan belum memberikan kepastian.
Direktur PT Hasil Raya Industri (HRI) Stephen Sutanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan perusahaannya memperkerjakan Giri kembali.
"Memungkinkan (untuk dipekerjakan kembali. Stephen usai pertemuan dengan Bupati Karawang, Senin (14/2/2022).
Hanya saja, kata Stephen, pihaknya perlu berbicara langsung dan mengadakan rapat lebih dulu dengan manajemen.
"Kita akan bicarakan dengan tim internal (perusahaan) dan memanggil Giri untuk wawancara ulang," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang