KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan, Hakim Bacakan Terdakwa Tolak Hukuman Mati: Bertentangan dengan HAM
Adapun yang memberatkan, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.