Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Nurhayati: Saya Kecewa Terhadap Aparat Hukum

Kompas.com, 23 Februari 2022, 11:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Nurhayati, bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundi, Cirebon, Jawa Barat, mengaku heran dan kecewa setelah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi atasannya berinisial S.

S merupakan Kepala Desa Citemu diduga telah menyelewengkan dana APBDes Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, dirinya menjadi kasus itu pada akhir tahun 2021. Dirinya juga membantah telah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati

Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan

Tanggapan Polda Jabar

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, pelapor dari kasus dugaan korupsi itu adalah Badan Permusyawaratn Desa (BPD) setempat.

Lalu dari hasil penyelidikan polisi, kades berinisial S telah diperiksa dan ditetapkan tersangka.

Dalam prosesnya, berkas segera dilimpahkan ke Kejari Cirebon dan dikembalikan ke polisi sebanyak dua kali.

Saat itu ada petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Ketua BPD Citemu: Nurhayati Buat Laporan Korupsi Dana Desa ke Saya, BPD Lapor ke Polisi

Nama Nurhayati dirahasiakan

Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan kesaksiannya terkait Nurhayati kepada sejumlah media, di Kantor Balaidesa, Sabtu (19/2/2022)MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan kesaksiannya terkait Nurhayati kepada sejumlah media, di Kantor Balaidesa, Sabtu (19/2/2022)
Sementara itu, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu Kabupaten Cirebon Jawa Barat Lukman Nurhakim membenarkan bahwa Nurhayati telah melaporkan dugaan korupsi kepala desanya ke Lembaga BPD Citemu.

Alasan Nurhayati yang disampaikan saat itu karena khawatir kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/02/2022).

Lukman sendiri mengakui merahasiakan identitas Nurhayati dengan tujuan melindungi.

"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," ungkap Lukman.

Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah proses pelaporan terhadap kepolisian berlangsung, Nurhayati dijadikan sebagai saksi.

Nurhayati akhirnya memberikan semua keterangan kepada kepolisian, karena Nurhayati yang mengetahui seluk beluk tindakan tersebut.

Namun, dari proses penyelidikan, Nurhayati justru dijadikan tersangka. Hal itu mendapat kritikan dari BPD.

"Dia lebih tahu, mana yang tidak dibangun, mana dana yang digelapkan oleh Kuwu. Saya tuh protes ke polisi, kenapa Nurhayati yang mengeluarkan semua data-data, justru dijadikan tersangka. Ini yang saya sangat beratkan," kata Lukman kepada Kompas.com.

"Harapan saya. Para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikitpun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati," tambah Lukman.

(Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Gloria Setyvani Putri)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau