KOMPAS.com - Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri akan diturunkan untuk memeriksa kasus Nurhayati.
Seperti diketahui, Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.
Baca juga: Nurhayati Bukan Pelapor, tapi Saksi yang Memberi Keterangan, Pelapor Itu BPD
Namun, oleh Polres Cirebon, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak
Namun, Agus masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan perkara tersebut.
Termasuk, apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan Nurhayati sebagai tersangka .
Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.
Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati juga mengaku telah membantu penyidikan kasus tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati, bukanlah pelapor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.