Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Curhatannya soal PHK Sepihak Tak Benar, Giri Pamungkas Tolak Tawaran Perusahaan

Kompas.com - 25/02/2022, 11:23 WIB

KOMPAS.com - Giri Pamungkas (27), buruh asal Karawang, Jawa Barat, sempat jadi sorotan setelah curhat alami kecelakaan kerja lalu diputus hubungan kerja (di-PHK) secara sepihak oleh PT Hasil Raya Industri (HRI).

Setelah viral dan menuai simpati berbagai pihak, Giri ditawari PT HRI untuk kembali bekerja.

Namun, Giri memutuskan menolak tawaran itu karena diminta untuk klarifikasi soal PHK sepihak dan penindasan yang menimpanya.

Baca juga: Curhatan Giri Pamungkas, Di-PHK Usai 4 Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja

Tuntutan itu, menurut Giri, hanya menguntungkan pihak perusahaan.

Sementara Giri menganggap bahwa tuntutan ganti rugi yang dimintanya sudah sesuai aturan berlaku dan tidak ada yang salah dengan curhatannya.

Baca juga: Cerita Pilu Kebakaran Ponpes di Karawang,Terjadi Saat Jam Tidur Siang, 8 Santri Tewas

Giri merasa kecewa karena sebetulnya ganti rugi yang dia minta itu tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.

Giri akhirnya memutuskan untuk menolak dan memilih bekerja mengembangkan usahanya.

“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha," kata dia.

Baca juga: Karyawan Swasta Curi Puluhan Perhiasan Emas untuk Lunasi Utang, Sisanya Dipakai Beli Mobil

 

Tanggapan perusahaan

Pertemuan antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Disnakertrans Karawang, dan Manajemen PT Hasil Raya Industri, Senin (14/2/2022). Pertemuan itu membahas persoalan curhat Giri Pamungkas (27), buruh yang kena PHK sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja.KOMPAS.com/FARIDA Pertemuan antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Disnakertrans Karawang, dan Manajemen PT Hasil Raya Industri, Senin (14/2/2022). Pertemuan itu membahas persoalan curhat Giri Pamungkas (27), buruh yang kena PHK sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja.

Terkait tuntutan Giri, Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali namun dengan satu syarat.

Salah satunya meluruskan penyataan Giri soal PHK sepihak yang dianggap tidak benar.

"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih Sutanto, Owner PT HRI kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sugih menjelaskan, Giri sebelumnya merupakan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Giri lalu alami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.

 

Penjelasan Disnaker Karawang

PT HRI mengakui belum ada kesepakatan soal tuntutan biaya ganti rugi yang diajukan Giri.

"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Ahmad menjelaskan, pihak pemerintah dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator mediasi.

Dalam mediasi, pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian.

Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 Mei 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Bandung
Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

Bandung
Mengapa Kuningan Dijuluki Kota Kuda?

Mengapa Kuningan Dijuluki Kota Kuda?

Bandung
Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor di Sumedang, Polisi Amankan Sopir dan Truk Fuso

Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor di Sumedang, Polisi Amankan Sopir dan Truk Fuso

Bandung
Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf

Bantah Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Bandung: Barangkali Saya Khilaf

Bandung
Mengapa Garut Dijuluki Kota Domba?

Mengapa Garut Dijuluki Kota Domba?

Bandung
Ridwan Kamil Targetkan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Beroperasi 2024, Ini Alasannya

Ridwan Kamil Targetkan Tol Khusus Truk Tambang di Bogor Beroperasi 2024, Ini Alasannya

Bandung
Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih

Bandung
Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Bandung
Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Bandung
Tanggapi Wacana Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024, Cak Imin: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Tanggapi Wacana Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024, Cak Imin: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Bandung
Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santri di Kabupaten Bandung Mengaku Tidak Sengaja

Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santri di Kabupaten Bandung Mengaku Tidak Sengaja

Bandung
Gantikan Ibunya yang Meninggal Dunia, Rizky Jadi Calon Jemaah Haji Termuda di Majalengka

Gantikan Ibunya yang Meninggal Dunia, Rizky Jadi Calon Jemaah Haji Termuda di Majalengka

Bandung
Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Bandung
Kronologi Pelari Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat

Kronologi Pelari Wanita Tersesat di Bukit Tunggul Bandung Barat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com