Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam CCTV, 3 dari 5 Sindikat Pembobol ATM di Kuningan Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2022, 07:18 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat membekuk tiga orang spesialis pembobol mesin ATM pada Rabu (9/3/2022). Kejahatan ini dilakukan di lima gerai ATM dengan cara mengganjal kartu ATM milik korban.

Aksi nekat ini terekam kamera pemantau CCTV dalam gerai ATM.

Dalam video berdurasi satu menit lima detik ini, pelaku berpura-pura menolong korban yang sedang panik lantaran kartu ATM nya tertelan.

Pelaku kemudian memberikan nomor call center palsu yang terhubung dengan sindikat pelaku di tempat lain.

Baca juga: Sindikat Pembobol ATM Belajar dari Internet, Hasilnya untuk Berjudi

Dalam pengaduan itu, korban memberikan nomor pin kepada call center palsu. Usai memberikan PIN, korban langsung keluar gerai ATM. Tak lama berselang, pelaku lainnya masuk.

Pelaku ini tampak membuka mesin ATM dan mengambil kartu ATM milik korban yang sempat terganjal. Pelaku langsung mengakses kartu ATM dengan nomor pin yang sudah didapat pelaku call center palsu tadi.

AKBP Dhany Aryanda Kapolres Kuningan menyampaikan, total pelaku ada lima orang, antara lain MP (37), YD (35), AW (43), OL (35), dan AB (35).

Kelimanya memiliki peran masing-masing.

"MP berpura pura menolong korban, YD memantau situasi, AW mengganjalkan plastik di ATM, OL menarik uang milik korban, dan AB menjadi call center palsu. Sementara AB bertugas mendapatkan PIN ATM dari korban," kata Dhany dalam gelar perkara.

Polisi berhasil menggagalkan aksi pembobolan di gerai ATM yang lain. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni MP (37), YD (35), AW (43). Sementara OL dan AB masih dalam pengejaran.

Baca juga: Sindikat Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi Lintas Provinsi Diringkus Polisi Jepara

 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 37 keping kartu ATM, potongan plastik kecil untuk ganjal ATM, uang tunai hasil kejahatan, kendaraan roda empat dan roda dua, serta beberapa barang bukti lainya.

Aksi para pelaku yang sudah berulang kali ini merugikan uang ratusan juta rupiah milik para korban.

Untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan, terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com