Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Cara Tersangka Merekrut Para Korban Ikut Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang

Kompas.com - 11/03/2022, 20:10 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta modus perekrutan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial MAW dan HTP, tersangka arisan fiktif di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa arisan fiktif ini dipromosikan melalui status media sosial (Medsos) tersangka.

"Arisan bodong yang dipromosiikan ke teman-temannya melalui status di medsos, jadi ini menawarkan arisan per slot, satu slot itu Rp 1 juta, dan diimingi Rp 1,35 juta per slot, dan ada bonus apabila mengajak temannya," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Sumedang dan Kabupaten Bandung Meluas hingga Cianjur, Kerugian hingga Rp 21 M

Dari promosi melalui status di media sosial inilah, tersangka mendapatkan korban baru, selain dari rekanan bisnis kecantikannya.

"Jadi ini rekanan dia dapat dari pertemanan mereka, melalui pertemanan biasa dan rekan bisnis, dan mencantumkan di platform Facebook, dari sana lah mendapatkan korban yang baru," ucapnya.

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menambahkan bahwa tersangka MAW ini kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial, seperti Tiktok, WhatsApp hingga Facebook.

Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang 150 Orang, Polisi Buka Hotline Pengaduan

 

Hal itu dilakukan tersangka untuk menarik perhatian para korbannya.

"Memamerkan uang itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," ucap Adanan.

Diduga korban capai 150 orang

Para korban ini diduga mencapai 150 orang, namun yang berhasil dihimpun kepolisian sampai saat ini mencapai 98 orang.

"Memang angka yang didapatkan dari keterangan saksi ini terakumulasi sejauh ini Rp 21 miliar, tapi ini masing-masing orang, dan ini korbannya banyak, jadi 21 miliar ini akumulasi dugaan kerugian seluruh korban," ucap Tompo

Dengan adanya kejadian ini, Tompo berharap menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengimbau agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan praktis.

"Jadi ini kan permasalahan dinamika masyarakat yang kadang tergiur dengan satu iming-iming, tapi diyakinilah bahwa iming-iming yang secara praktis itu mempunyai proses yang praktis, ini ada kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana sehingga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko," imbuhnya.

Korban arisan bodong di Sumedang, Jawa Barat, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).TribunJabar.id/Kiki Andriana Korban arisan bodong di Sumedang, Jawa Barat, mendatangi Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).

Korban diimingi imbalan

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Modusnya, tersangka MAW dan suaminya HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, 3 saksi dari bank, ahli pidana dan ahli undang-undang ITE.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 item berupa 1 bukti transfer, screenshoot, ponsel, mobil jenis Agya, dan juga rekening koran," ucap Tompo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372, dan dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dan yang membantunya jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, ancaman hukumannya ini bisa sampai 20 tahun penjara," kata Tompo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com