Berjarak dua hari dari tanggal kejadian, AH berhasil ditangkap oleh polisi.
Dia dibekuk di daerah Kecamatan Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
"Kurang lebih dua hari (penyelidikan). Berdasarkan hasil penyelidikan dari Reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022, kemarin (Minggu)," jelas Kusworo.
Baca juga: Lukai Korban, Begal Taksi Online di Bandung Diburu Polisi
Tersangka, tutur Kusworo, melakukan aksinya karena terhimpit utang lantaran terjepit pinjaman online dan harus membayar kos-kosan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Dia terancam 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.