Berjarak dua hari dari tanggal kejadian, AH berhasil ditangkap oleh polisi.
Dia dibekuk di daerah Kecamatan Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
"Kurang lebih dua hari (penyelidikan). Berdasarkan hasil penyelidikan dari Reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022, kemarin (Minggu)," jelas Kusworo.
Baca juga: Lukai Korban, Begal Taksi Online di Bandung Diburu Polisi
Tersangka, tutur Kusworo, melakukan aksinya karena terhimpit utang lantaran terjepit pinjaman online dan harus membayar kos-kosan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Dia terancam 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.