KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap seorang pria berinisial ZP alias TM (28).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ZP ditangkap dan dijadikan tersangka lantaran memalsukan dokumen.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/3/2022), ZP diketahui mengendarai mobil secara ugal-ugalan di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, bersama rekannya yang berada di dua mobil lain.
Saat dihentikan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, ZP mengaku sebagai perwira polisi anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Untuk meyakinkan petugas, ZP lantas mengeluarkan name tag dan ID card kepolisian. Namun, saat dicek petugas, identitas itu ternyata palsu.
Selain itu, mobil yang dikemudikan ZP memakai pelat dinas kepolisian palsu.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ujar Imam dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022), dikutip dari Tribunnews Bogor.
Baca juga: Tipu Polisi Sungguhan, Densus 88 Gadungan Pakai Pelat Palsu dan Strobo di Puncak Bogor
Anggota Densus 88 gadungan tersebut berstatus sebagai mahasiswa. Dia berasal dari Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, ZP sudah satu tahun mengaku sebagai anggota polisi.
Dia menggunakan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian palsu untuk meyakinkan orang, bahkan hingga merayu lawan jenis.
"ZP ini menerangakan bahwa dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," ucapnya di Mapolres Bogor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.