Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Pukul Jurnalis Metro TV Sumedang, Mata Kiri Berdarah

Kompas.com - 30/03/2022, 07:07 WIB
Aam Aminullah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang memukul Husni Nursyaf (36), kontributor Metro TV yang bertugas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (29/3/2022) sore.

Pemukulan tersebut terjadi saat pertandingan sepakbola persahabatan antara tim BPBD Sumedang dengan tim Polres Sumedang di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Kejadian pemukulan terjadi saat pertandingan sepakbola tersebut.

Baca juga: Polisi Pukul Pengendara Motor, Kapolresta Deli Serdang Minta Maaf

Saat pertandingan berlangsung, Husni yang ikut bermain untuk tim BPBD Sumedang melakukan pelanggaran terhadap pemain dari tim Polres Sumedang di area kotak penalti.

Usai melakukan pelanggaran, Husni meminta maaf hingga permasalahan tersebut dianggap selesai.

"Pemain yang saya sleding tekel itu, tidak terima dan langsung nyerang. Saat itu, saya sudah mengangkat tangan, tapi pemain tim lawan yang lain ikut mengerubungi saya," ujar Husni kepada sejumlah wartawan saat menjalani perawatan di IGD RSUD Sumedang, Selasa malam.

Husni menuturkan, kejadian tersebut sebenarnya sudah selesai dan berhasil dilerai.

Setelah kejadian, kata Husni, ia mendatangi pemain yang diadangnya untuk meminta maaf. Namun, pemain tersebut masih belum terima, sehingga terjadi sedikit percekcokan.

Saat itu, kata Husni, salah seorang oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang tiba-tiba masuk ke lapangan dan langsung memukul ke arah wajah, tepatnya bagian mata sebelah kiri.

"Saya kaget tiba-tiba ada yang mukul, karena pukulan itu, dari pojok kelopak mata saya keluar darah, karena dia (oknum anggota Lantas) mukulnya pakai batu ali. Saat itu, saya langsung merangkul anggota Polres yang kenal sama saya," tutur Husni.

Pemukulan tersebut terjadi saat pertandingan sepakbola memasuki menit akhir pada babak kedua.

Oknum polisi tersebut tidak hanya melakukan pemukulan tetapi juga mengeluarkan kata-kata yang arogan.

"Katanya, silakan saja mau lapor ke siapa pun juga, nadanya menantang," sebut Husni.

Pasca-kejadian, karena dari kelopak matanya terus keluar darah, Husni sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat hingga akhirnya harus dirawat di IGD RSUD Sumedang.

"Karena Puskesmas tidak sanggup, saya dirujuk ke RSUD Sumedang. Kata dokter, luka saya ini mengenai saluran air mata sehingga pecah dan penanganan medisnya harus dilakukan operasi," ujar Husni.

Kapolres akan beri sanksi tegas

Sementara itu, pasca-kejadian Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan pemukulan tersebut.

"Mulai malam ini kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eko.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat Iqwan Sabba Romli meminta kapolda Jabar dan Polres Sumedang turun tangan terkait masalah oknum anggota Satlantas Polres Sumedang yang memukul Husni Nursyaf.

"Agar tidak terulang peristiwa seperti ini dan memberikan efek jera terhadap anggotanya yang arogan, pimpinan Polda Jabar serta Polres Sumedang, segera memberikan penanganan kepada oknum anggota polisi tersebut," ujar Iqwan dalam rilis yang diterima Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa malam.

Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Iqwan menuturkan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai polisi yang harusnya menjadi pengayom masyarakat.

"Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara berhak bertindak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum," tutur Iqwan.

Iqwan menyebutkan, IJTI Jabar akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com