Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Tagih Utang, Anak 14 Tahun Malah Dicabuli Mahasiswa

Kompas.com - 04/04/2022, 22:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - SB alias Mondy (20) seorang mahasiswa tak bisa berkutik ketika digiring oleh petugas kepolisian menuju sel tahanan Mapolresta Bandung.

Mondy merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Mondy mencabuli PH (14) yang masih berstatus pelajar di Kampung Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Senin (28/3/2022).

Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka mengenal korbannya lewat sosial media.

Penuturan tersangka, ia mengenal korbannya beberapa bulan, namun belum sempat bertemu secara tatap muka.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih 5 sampai 6 bulan namun tidak pernah jumpa," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Tepat di hari kejadian, Kusworo menuturkan, tersangka langsung menghubungi korban untuk mengajaknya berkeliling sambil menagih utang ke salah satu teman tersangka.

Tersangka, lanjutnya, membawa korban ke sebuah rumah yang diklaim tersangka sebagai tempat ia beristirahat.

"Kemudian setelah diajak ketemu yang bersangkutan oleh tersangka diajak untuk menagih utang," ungkapnya.

Baca juga: Kawal Sidang Dosen Cabul, Puluhan Mahasiswa Unsri Datangi Pengadilan Palembang

"Setelah bisa berjalan berdua, tersangka membawa korban ke satu rumah, dari penuturan korban, rumah tersebut di dalamnya memiliki ruang yang disekat. Di sini lah terjadi tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban," sambungnya.

Setelah melakukan aksi, kata Kusworo, tersangka sempat mengatakan pada korban akan bertanggung jawab atas tindakannya.

Namun pihak keluarga korban, terutama sang kakak tak terima dan melaporkan ke polsek terdekat.

"Tersangka sempat akan bertanggung jawab, tapi keluarga korban tak terima, dan lanjut melapor," tuturnya.

Atas tindakannya, Kusworo mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, 15 tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar," ujar Kusworo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Bandung
Survei: 70 Persen Anak Muda Ingin Jadi Pebisnis

Survei: 70 Persen Anak Muda Ingin Jadi Pebisnis

Bandung
Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Bandung
Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Bandung
Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Bandung
Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

Bandung
Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Bandung
Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung
WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

Bandung
WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

Bandung
Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com