Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Selama 4 Hari

Kompas.com - 14/04/2022, 18:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali diefektifkan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat akhir pekan ini.

Aturan ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini akan diberlakukan mulai Kamis (14/4/2022) hingga Minggu (17/4/2022) atau selama empat hari.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat hari libur tanggal merah memperingati wafat Isa Almasih yang jatuh pada hari Jumat (15/4/2022) dan akhir pekan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 14 April 2022: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

"Betul, untuk rencana ganjil genap dilaksanakan 1 hari sebelum libur nasional dan 1 hari sebelum weekend. Sehingga rencana kita laksanakan penerapan ganjil genap mulai hari ini sampai Minggu. Jadi selama 4 hari," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"(Jam operasi) mulai sore ini dan nanti malam dilaksanakannya," imbuh dia.

Ardian menyebut bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Adapun jam operasi ganjil genap di hari berikutnya diberlakukan secara kondisional alias melihat kondisi lapangan.

Sementara untuk aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Ardian meminta agar masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.

"Iya sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah menjadi empat hari karena seiring adanya tanggal merah Hari Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung.

Baca juga: Warga Puncak Bogor Diduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ketua RT: Kerjanya Satpam

Pengecualian

Dalam peraturan ganjil genap ini, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran,
  5. Kendaraan Ambulans,
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas, dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bandung
'Long Weekend Waisak', Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

"Long Weekend Waisak", Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

Bandung
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Bandung
Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com