Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 12 Muridnya, Guru Mengaji di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 18/04/2022, 17:01 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung menetapkan S alias ustaz SS (39), seorang guru mengaji di salah satu Madrasah di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban dari aksi SS mencapai 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.

"Yang bersangkutan betul berprofesi sebagai guru ngaji, korbannya rata-rata berusia 10 sampai 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Seorang Guru Mengaji di Pangalengan Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya

SS dijadikan tersangka, setelah keluarga salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2022.

Saat itu, kata Kusworo, ada salah satu korban yang diminta oleh orangtuanya untuk belajar kepada SS, namun korban menolak perintah orangtuanya.

Kepada orang tuanya, korban mengatakan bahwa SS kerap melakukan pencabulan terhadap dirinya dan murid yang lain.

Baca juga: Guru Mengaji di Serang Banten Ditangkap karena Cabuli Muridnya, Terungkap berkat Rekaman CCTV

"Berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Namun, pada tahun tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian, baik dari korban atau keluarganya.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," terangnya.

Agar aksinya berjalan lancar, Kusworo menyebut tersangka melakukan pelbagai modus kepada para korbannya.

"Mulai dari mengajak bermalam di rumahnya, sampai diajak ke tempat berendam saat akan diantarkan pulang," tuturnya.

Ia membenarkan, bahwa tersangka sudah menjalankan aksinya selama lima tahun.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Distribusikan 4.100 Pompa Air di Jabar, Targetkan Panen 3 Kali Setahun

Kementan Distribusikan 4.100 Pompa Air di Jabar, Targetkan Panen 3 Kali Setahun

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Bandung
Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Bandung
Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Bandung
Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com