Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ustaz di Bandung Sodomi 12 Muridnya, Dulu Korban Kini Pelaku, Ajak Murid Menginap hingga Berendam Air Panas

Kompas.com - 20/04/2022, 06:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S alias ustaz SS (39), guru mengaji di di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap anggota Polresta Bandung karena mencabuli 12 anak laki-laki.

Sebagian besar korban adalah murid mengaj dan S melakukan aksinya sejak 2017.

Pelaku diketahui bukan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya. Ia telah berkeluarga dan memiliki anak.

Sementara sang istri adalah kepala sekolah di tempat S mengajar sebagai guru agama.

Baca juga: Guru Mengaji yang Cabuli Belasan Murid di Bandung Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

Buka privat mengaji di rumah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selain mengajar di sekolah, S juga membuka kelas privat mengaji di rumahnya.

Saat mencabuli para korbannya, S melakukan beberapa modus agar korban tak melawan.

Yang pertama, S dengan sengaja memperlama waktu mengajar privat mengaji di rumahnya sehingga korban diajak menginap di rumahnya.

"Ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam harinya terjadi," terangnya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Guru Mengaji di Bandung Ditangkap Cabuli 12 Murid, Ini Modusnya

Modus kedua yang ia lakukan adalah mengajak salah satu berendam di lokasi air pans. Pada saat berendam, korban dicabuli oleh pelaku.

Yang ketiga, korban juga kerap mencabuli korban di kamar mandi miliknya saat ada murid yang menggunakan WC.

"Yang ketiga ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan di sana," kata Kusworo.

Selain tiga modus tersebut, beberapa korban mengaku dicabuli di sekolah tempat pelaku mengajar sebagai guru agama.

"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.

Baca juga: Cabuli 12 Muridnya, Guru Mengaji di Bandung Ditangkap

 

Jadi korban sodomi di usia 13 tahun

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tak menutup kemungkinan korban pelecehan seksual di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan bertambah. KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tak menutup kemungkinan korban pelecehan seksual di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan bertambah.
Kusworo mengatakan pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi tahun 1996. Saat itu S berusia 13 tahun.

Atas dasar itu, ia pun melakukan aksi serupa pada muridnya sejak tahun 2017.

Selama lima tahun, ia telah mencabuli 12 siswa.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Guru Mengaji di Pangalengan Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Rata-rata korban yang dicabuli S berusia antara 10 hingga 11 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan S atas kasus pencabulan ke pihak kepolisian pada 1 Maret 2022.

Saat itu salah satu korban diminta orangtuanya untuk mengaji ke S. Namun sang anak menolak perintah orangtuanya.

Lalu sang anak bercerita jika S kerap mencabuli dirinya serta murid lainnya. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan Ustaz S ke polisi.

Baca juga: Modus Pura-pura Kesurupan, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun sampai Melahirkan Bayi

Kusworo mengatakan S telah melakukan aksinya sejak tahun 2017, namun laporan baru dilakukan pada tahun 2022.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," terangnya.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Baca juga: Kabur Usai Cabuli Seorang Anak di Batam, Pria Ini Ditangkap di NTT

Komnas PA ikut mengawal

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.Shutterstock Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Sementara itu Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA), Bimasena, mengaku sudah sejak awal mengawal kasus tersebut.

Bimasena menyebut kerap berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Bandung untuk melakukan penyembuhan trauma bagi korban.

"Kami terus berkoordinasi, jangan sampai kejadian ini kembali terulang, apalagi pelaku juga merupakan korban pelecehan seksual, kami tak menginginkan ke 12 korban ini melakukan hal serupa nantinya," kata Bimasena.

Ia menuturkan kasus serupa kerap berulang, lantaran masih maraknya prilaku bejat yang dibiarkan, kemudian hukuman pun masih lemah menindak para pelaku.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

"Ini bentuk kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat, karena ini prilaku yang bejad. Jadi hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berharap terjadi sinergi dari pelbagai komponen masyarakat.

"Pemerintah, bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk dengan keluarga melakukan langkah-langkah preventif. Jadi tidak hanya tanggung jawab kami," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com