Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 12 Muridnya, Guru Mengaji di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 18/04/2022, 17:01 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung menetapkan S alias ustaz SS (39), seorang guru mengaji di salah satu Madrasah di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban dari aksi SS mencapai 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.

"Yang bersangkutan betul berprofesi sebagai guru ngaji, korbannya rata-rata berusia 10 sampai 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Seorang Guru Mengaji di Pangalengan Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya

SS dijadikan tersangka, setelah keluarga salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2022.

Saat itu, kata Kusworo, ada salah satu korban yang diminta oleh orangtuanya untuk belajar kepada SS, namun korban menolak perintah orangtuanya.

Kepada orang tuanya, korban mengatakan bahwa SS kerap melakukan pencabulan terhadap dirinya dan murid yang lain.

Baca juga: Guru Mengaji di Serang Banten Ditangkap karena Cabuli Muridnya, Terungkap berkat Rekaman CCTV

"Berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Namun, pada tahun tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian, baik dari korban atau keluarganya.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," terangnya.

Agar aksinya berjalan lancar, Kusworo menyebut tersangka melakukan pelbagai modus kepada para korbannya.

"Mulai dari mengajak bermalam di rumahnya, sampai diajak ke tempat berendam saat akan diantarkan pulang," tuturnya.

Ia membenarkan, bahwa tersangka sudah menjalankan aksinya selama lima tahun.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com