BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding jaksa yang meminta vonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Pasca-vonis tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven mengungkapkan, Herry rajin beribadah terutama di bulan Ramadhan.
Riko mengatakan, selama mendekam di tahanan, Herry dalam kondisi yang sehat. Namun ia mengaku tak pernah menanyakan langsung tanggapan Herry terkait vonis mati yang diterimanya itu.
Sebagai Kepala Rutan, Riko hanya memantau keseharian Herry selama dalam masa penahanan. Selama Ramadhan, Herry kerap mengikuti kegiatan tadarus Al Quran.
"Alhamdulilah baik, sehat, ibadah Ramadhan beliau sangat lancar. Namun terkait hukumannya saya belum menanyakannya langsung bagaimana (tanggapannya), jadi hanya memantau saja," ucap Riko dihubungi, Rabu (20/4/2022).
Riko mengatakan, pasca-vonis mati tersebut, raut wajah Herry terlihat biasa saja.
Diberitakan sebelumnya, PT Bandung menerima banding jaksa, memvonis hukuman mati Herry Wirawan dan membebankan restitusi para korbannya.
Baca juga: Soal Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Tunggu Salinan Putusan Banding PT Bandung
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.