BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Limbah berbusa dan berbau menyengat menyembur dari balik pipa bawah tanah.
Limbah tersebut diketahui berasal dari sebuah pabrik di belakang kawasan industri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Semburan limbah busa itu terpantau terjadi di Kampung Cibingbin, RW 04, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
Baca juga: Buang Limbah ke Sungai hingga Air Jadi Merah, Pengusaha Sablon di Denpasar Didenda Rp 2,5 Juta
Limbah tersebut kemudian mengalir mencemari lahan pertanian warga dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang berada tepat di belakang pabrik.
Hasil dari kajian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik. Pasalnya, tingkat keasaman atau Ph dan suhu air limbah melebihi ambang batas normal.
"Memang pabrik itu ada dugaan pelanggaran, yang memutuskan sanksi administratifnya dari Kementerian Lingkungan Hidup karena itu Perusahaan Modal Asing (PMA)," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, DLH KBB, Idad Saadudin, Selasa (26/4/2022).
DLH sudah melakukan pengambilan sampel air limbah dan menguji di laboratorium.
Hasilnya, Ph yang keluar dari outpal pabrik melebihi ambang batas normal, yakni Ph mencapai 14 dan suhunya 40 derajat.
Baca juga: Cerita Warga Ciwalengke Bandung Saring Air Selokan Tercemar Limbah untuk Sehari-hari
Jumlah ini melebihi ambang batas normal pH air limbah yakni 7-9. Air dengan pH di bawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Begitupun air limbah dengan pH di atas 9 akan bersifat basa yang juga akan berdampak buruk bagi makhluk hidup sekitar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.