Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Suap Auditor BPK, Ade Yasin Sebut Pemberian Uang adalah Inisiatif Stafnya

Kompas.com, 28 April 2022, 10:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Ade ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga anak buahnya dan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ia diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal tersebut dilakukan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK: Inisiatif Membawa Bencana...

Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Terkait hal tersebut, Ade Yasin membantah melakukan suap kepada auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Menurutnya uang tersebut diberikan atas inisiatif anak buahnya. Ia sendiri mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada BPK.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: KPK Sebut Ade Yasin Suap Pejabat BPK agar Pemkab Bogor Dapat Predikat WTP

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.

Ade dan tiga orang lainnya dijerat karena menyuap. Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Sementara penerima suap adalah empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Baca juga: Kronologi Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK di Rumahnya hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

"Diusahakan agar WTP"

Ketua KPK Firli Bahur (kiri) menghadirkan tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (tengah) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Ketua KPK Firli Bahur (kiri) menghadirkan tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (tengah) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua KPK Firli Bahruri megatakan Bupati Bogor Ade Yasin ingin agar Pemkab kembali mendapatkan WTP untuk tahun anggaran 2021.

Menurutnya a, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemerriksa ada tiga orang yakni Anton, Arko, Hendra, Geri dan Winda. Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kasus Bupati Bogor Ade Yasin dan Deretan Kakak Adik yang Korupsi

Diduga sejak Januari 2020, ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dan nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Baca juga: Bantah Suap Auditor BPK, Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.

Baca juga: Ade Yasin Diduga Beri Uang Mingguan kepada Auditor BPK Sebesar Rp 10 Juta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irfan Kamil | Editor : Krisiandi), Tribunnews.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau