"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," sebut Yoga.
Diberitakan sebelumnya, pelaku awalnya menawari tumpangan gratis terhadap korban dan temannya untuk mengantarkan mereka ke Kecamatan Cililin.
Di tengah perjalanan, pelaku mencoba untuk membuat korban dan temannya tidak berdaya dengan cara mencekoki pil atau obat.
Namun korban saat itu juga menolak untuk meminum, sementara obat tersebut diminum oleh teman korban.
Teman korban yang dicekoki obat tersebut kemudian tertidur dan tidak sadarkan diri.
Sementara korban mulai merasakan ketidaknyamanannya menumpang di angkot tersebut.
Pelaku kemudian kembali menjalankan angkotnya, namun bukan ke arah tujuan awal.
Pelaku mengarahkan angkot dan berhenti di lokasi yang tidak diketahui oleh korban hingga berujung terjadi tindakan pemerkosaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.