BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Angkot Cijenuk-Cililin yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Bandung Barat terancam dilarang beroperasi lagi.
Dinas Perhubungan (Dishub) KBB saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan identitas pemilik angkot, selanjutnya Dishub akan memeriksa administrasi angkot.
"Pemilik angkot akan kita beri sanksi administratif berupa pencabutan izin (operasi). Sebab ini merupakan kelalaian pengusaha angkutan," ujar Kadishub KBB Lukmanul Hakim, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Sopir Angkot Pemerkosa Pelajar di Bandung Barat Diringkus Polisi
Lukman menyampaikan, terkait urusan sanksi pidana terhadap pelaku atau sopir angkutan tersebut, Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Terkait dengan masalah pidana (sopir), kami serahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan untuk memberikan hukuman," kata Lukman.
Baca juga: Angkot di Sumedang Dibakar Orang Tak Dikenal, Pelaku Sudah Diamankan
Saat ini, Dishub Bandung Barat sedang melakukan pengecekan terkait legalitas perizinan dari pemilik angkot tersebut.
Jika terbukti ilegal, maka Dishub tidak akan memberikan izin kepada pengusaha angkot lantaran angkot miliknya sudah memiliki catatan hitam.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan razia terhadap angkot-angkot yang beroperasi di Bandung Barat. Ini untuk mencegah terjadinya lagi kejadian serupa," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.