TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Teteh Julia janda Tasikmalaya, Jumat (20/5/2022).
Pelaku adalah mantan suaminya sendiri berstatus warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial ZBH (42) yang selama ini bebas tinggal tahunan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia.
Baca juga: Polisi Autopsi Mayat Teteh Julia, Janda Tasikmalaya yang Tewas dengan Luka Sayatan di Leher
Kasus ini bermula saat korban Teteh Julia atau Juju Juariah (46) ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher dan beberapa tusukan di dada di kamar rumah toko (ruko) miliknya di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/5/2022).
"Tersangka atas nama Zahur Bin Hasan Abu Hasan Warga Negara Pakistan. Alamatnya selama ini masih tinggal di Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Korbannya atas nama Juju Juariah. Barang bukti 22 item. Saksi ada 6 saksi yang diperiksa. Motif dendam," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Polresta Tasikmalaya, Jumat siang.
Tompo menambahkan, motif dendam tersangka akibat tak terima diceraikan korban dan mempermasalahkan pembagian harta selama pernikahan korban dan pelaku sebelumnya.
Pelaku diketahui cerai dengan korban tiga bulan lalu dan selama ini selalu mengajak kembali rujuk tapi ditolak korban.
"Tersangka masuk ke ruko korban kemudian mengajak korban rujuk tapi ditolak. Lalu cekcok dan terjadi kekerasan sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Pembunuhan ini kasusnya bisa langsung diungkap dan diamankan tersangkanya hari itu juga. Tersangka akan dihukum di Indonesia. Pemberitahuan akan dikasih tahu ke Pakistan segera," tambah Tompo.
Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Teteh Julia, Janda Tasikmalaya yang Tewas dengan Luka di Leher
Sementara itu, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku pengungkapan kasus ini usai kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Polresta Tasikmalaya sampai pelaksanaan otopsi terhadap mayat korban.
Barang bukti dan hasil penyelidikan mengerucut ke tersangka dan langsung diamankan di rumahnya yang ada di Indonesia di Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya terkait. Di hari sama usai penemuan mayat korban, kita langsung amankan pelaku. Untuk senjata tajam masih diselidiki. Kornan pertama kali bertemu dengan tersangka di Malaysia. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidama dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Seorang Janda di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Kamar Rukonya, Diduga Korban Pembunuhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.